Halaman

PENCAIRAN TUNJANGAN FUNGSIONAL TAHAP II BAGI GURU RA/MADRASAH NON PNS TAHUN 2015

Sehubungan dengan proses pencairan Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS (STF-GBPNS) Tahap II Tahun 2015 diharapkan kepada Guru RA/Madrasah Penerima STF-GBPNS Tahap II Tahun 2015 untuk menyetorkan berkas (satu rangkap) yang merupakan syarat pencairan dana STF-GBPNS sebagai berikut:

1.       Foto copy ijazah terakhir dilegalisir
2.       Foro copy Akta IV dilegalisir
3.       Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) (download formatnya)
4.       Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) (download formatnya)
5.       Foto copy SK pertama dan terakhir
6.       Surat Keterangan Mengajar
7.       Foto copy SK Pembagian Tugas
8.       Foto copy Roster
9.       S.08a.
10.   Portofolio semester ganjil Tahun 2015
11.   Kartu digital Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) semester ganjil Tahun 2015
12.   Foto copy No. Rekening


Catatan
-         Bagi Penerima Baru, Map yang digunakan map plastik lubang tebal (bukan transparan), sendangkan penerima lama menggunakan map plastik lubang transparan  (masing-masing satu rangkap)
-          Warna:
1.       RA      : Hijau
2.       MI      : Merah
3.       MTs.   : Biru
4.       MA     : Kuning


BATAS AKHIR PENYETORAN BERKAS TANGGAL 06 DESEMBER 2015

TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU RA/MADRASAH BUKAN PNS YANG NUPTKNYA TERBIT TAHUN 2015

Disampaikan kepada Kepala RA/Madrasah untuk mendaftarkan guru ra/madrasah yang ada di bawah binaannya masing-masing untuk mendapatkan Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS khusus yang baru keluar NUPTK nya pada Tahun 2015 dengan ketentuan sebagai berikut:

I. Persyaratan:

  1. Aktif mengajar di RA/Madrasah;
  2. Memiliki NUPTK yang terdaftar di RA/Madrasah satmingkalnya masing-masing (NUPTK yang terdaftar di sekolah umum tidak berhak untuk dibayarkan)
  3. Berstatus guru tetap (jika dari satuan pendidikan swasta maka SK pengangkatannya dari yayasan, jika satuan pendidikannya negeri maka SK pengangkatannya dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama; 
  4. Belum lulus sertifikasi (yang lulus sertifikasi tidak lagi dapat menerima tunjangan fungsional Tahun 2015 dikarenakan anggaran tidak mencukupi)

II. Kelengkapan Berkas: 

  1. Surat Usul dari Kepala RA/Madrasah (formatnya DOWNLOAD DI SINI); 
  2. Daftar Usul dari Kepala RA/Madrasah (formatnya DOWNLOAD DI SINI);
  3. Surat Pernyataan Kinerja bermaterai 6.000,- (formatnya DOWNLOAD DI SINI);
  4. Foto copy ijazah terakhir, daftar nilai, dan akta (jika ada) dilegalisir;
  5. Foto copy SK I s.d. SK terakhir dilegalisir;
  6. Print out/foto copy S.08;
  7. Print out kartu GTK Semester I Tahun Pelajaran 2015/2016;
  8. Print out Porto Folio (dari akun PTK di SIMPATIKA)
  9. Surat Keterangan Mengajar;
  10. Foto Copy SK Pembagian Tugas/Roster 2 tahun terakhir dilegalisir.
  11. Semua berkas dijilid rapi per orang (bukan kolektif)
  • RA : Warna Hijau
  • MI : Warna Merah
  • MTs. : Warna Biru
  • MA : Warna Kuning
  • contoh sampul download di sini
III. Mengisi Formulir Online
  • Data yang ter input melalui formulir online nantinya akan disesuaikan dengan berkas yang terkumpul dan dijadikan dasar untuk pembuatan SK Penetapan Penerima Tunjangan Fngsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS Tahun 2015;
  • Pengisian formulir online dapat dilakukan melalaui formulir di bawah ini:
  • Formulir RA
  • Formulir MI
  • Formulir MTs.
  • Formulir MA
IV. Batas Akhir 
  • Batas akhir pengisian formulir dan penyetoran berkas tanggal 22 Oktober 2015




Berdasarkan pengumuman di atas, disampaikan kepada Kepala RA/Madrasah untuk segera meminta cetak ulang Akun Madrasah ke Admin Kabupaten, agar program-program yang ada di aplikasi SIMPATIKA dapat dilaksanakan.

Permintaan Cetak Ulang Akun Madrasah dapat dilakukan dengan cara:
1. Dapat diambil langsung di Admin Kabupaten atau;
2. Mengirimkan permintaan melalui email resmi sekolah (yang ada nama sekolahnya) ke email : pend.mad.wajo@gmail.com

Terima Kasih.

Pendmad Wajo.
PENDATAAN PTK PADA RA DAN MADRASAH TAHUN 2015

Sehubungan dengan rencana persiapan penyesuaian kebutuhan anggaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Fungsional Guru Tahun 2015 serta  pelaksanaan evaluasi program Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun 2015, maka kami meminta Bapak/Ibu Kepala RA dan Madrasah untuk menugaskan operator masing-masing untuk mengisi formulir pendataan secara online sebagaimana yang  kami sediakan sebagai berikut: 

1. Formulir RA
2. Formulir MI
3. Formulir MTs.
4. Formulir MA

Pengisian Formulir paling lambat sampai tanggal 30 September 2015 Pukul 10.00 wita. 

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamannya diucapkan terimakasih.

TUNJANGAN PROFESI SEMESTER GANJIL TAHUN 2015

KELENGKAPAN BERKAS PENCAIRAN 
TUNJANGAN PROFESI GURU PNS DAN NON PNS
SEMESTER GANJIL TAHUN 2015


Disampaikan kepada guru RA/Madrasah penerima profesi Semester Ganjil Tahun 2015 untuk melengkapi berkas pencairan Tunjangan profesi guru Tahun 2015. Adapun kelengkapan berkas di bawah ini:

1.     FC. SERTIFIKAT SERTIFIKASI (DILEGALISIR)
2.     SKMT             (Asli)
3.     SKBK              (Asli) Nomor: 1689 tanggal 02 September 2015
4.     SPMT             (Asli)
5.     SPMJ             (Asli)
6.     Surat Keterangan Mengajar (bagi guru Non PNS)
7.     FC. SK Pembagian Tugas (dilegalisir)
8.     FC. Roster (dilegalisir)
9.     FC. S.08
10.       Print Out Kartu Digital PTK/GTK (Semester Ganjil)
11.       FC. NPWP
12.       FC. Rek. yang sudah tercetak (saldo terakhir)


Penyetoran berkas di Kantor Kementerian Agama Kab. Wajo 
Tanggal 3 s.d. 10 September 2015
Sehubungan dengan rencana pencairan BOP (RA) Tahunan dan BOS (MI, MTs, MA) Triwulan III. maka Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kab. Wajo, melaksanakan pendataan siswa Semester Ganjil (2015/2016). jadi kami harapkan kepada bapak/ibu kamad dan guru melaksanakan pendataan tersebut. dan menyetor data tersebut ke kami paling lambat hari Selasa, 18 Agustus 2015.
 
Cat : yang diisi RA/Madrasah yang berwarna merah dan kuning



FORM PENDATAAN SILAHKAN DOWNLOAD DI SINI

PENCAIRAN TUNJANGAN FUNGSIONAL TAHAP I BAGI GURU RA/MADRASAH NON PNS TAHUN 2015

Sehubungan dengan proses pencairan Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS (STF-GBPNS) Tahap I Tahun 2015 yang semestinya cair sebelum hari raya Idil Fitri 1436 H, tapi karena ada beberapa yang bermasalah rekeningnya, maka Insya Allah akan cair pada bulan ini (Juli 2015).

Sehubungan dengan hal tersebut diharapkan kepada Guru RA/Madrasah Penerima STF-GBPNS Tahap I Tahun 2015 untuk menyetorkan berkas (satu rangkap) yang merupakan syarat pencairan dana STF-GBPNS sebagai berikut:



1.       Foto copy ijazah terakhir dilegalisir
2.       Foro copy Akta IV dilegalisir
3.       Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) (download formatnya)
4.       Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) (download formatnya)
5.       Foto copy SK pertama dan terakhir
6.       Surat Keterangan Mengajar
7.       Foto copy SK Pembagian Tugas
8.       Foto copy Roster
9.       S.08a.
10.   Portofolio semester genap Tahun 2015
11.   Kartu digital Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
12.   Foto copy No. Rekening


Catatan:
-        ***  Map yang digunakan, map plastik lubang tebal (bukan transparan) (masing-masing satu rangkap)
-          Warna:
1.       RA      : Hijau
2.       MI      : Merah
3.       MTs.   : Biru
4.       MA     : Kuning
CONTOH COVER/SAMPUL

*** Adapun guru berikut:
1. Asmi Yuliamarni, S.Pd.
2. Aswati,S.Pd.
3. Syeh Faisal, S.Pd.
 telah dibukakan rekening baru (silahkan dikonfirmasi ke Pak Muhammad Arifai Nawawi, S.E.) 

*** PENYETORAN BERKAS BERAKHIR TANGGAL 31 JULI 2015




PENDATAAN DATA GURU HONORER PENERIMA DANA BOS


Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan BOS Tahun Anggaran 2015, maka dengan ini disampaikan kepada Kepala MI, MTs. dan MA swasta se Kabupaten Wajo untuk mendata guru honorer penerima honor dari dana BOS Tahun Anggaran 2015 yang ada di madrasah binaannya masing-masing. Adapun format yang diisi adalah sebagai berikut: 


data yang dimaksud distor pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015, mulai pukul 07.00 s.d. 12.00 wita di Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo.


Catatan: 
Mengingat pentingnya data yang dimaksud, penyetoran di luar waktu tersebut di atas, kemungkinan tidak diproses.

PENDAFTARAN CALON PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU RA/MADRASAH BUKAN PNS TAHUN 2016

Disampaikan kepada Kepala RA/Madrasah untuk mendaftarkan guru ra/madrasah yang ada di bawah binaannya masing-masing untuk mendapatkan Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS  Tahun 2016 dengan ketentuan sebagai berikut:

I. Persyaratan:

  1. Aktif mengajar di RA/Madrasah;
  2. Memiliki NUPTK/NPK yang terdaftar di RA/Madrasah satminkalnya masing-masing (NUPTK yang terdaftar di sekolah umum tidak berhak untuk dibayarkan)
  3. Berstatus guru tetap (jika dari satuan pendidikan swasta maka SK pengangkatannya dari yayasan, jika satuan pendidikannya negeri maka SK pengangkatannya dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama; 
  4. Belum lulus sertifikasi (yang lulus sertifikasi tidak lagi dapat menerima tunjangan fungsional Tahun 2016 dikarenakan anggaran tidak mencukupi)

II. Kelengkapan Berkas: 

  1. Surat Usul dari Kepala RA/Madrasah (formatnya DOWNLOAD DI SINI); 
  2. Daftar Usul dari Kepala RA/Madrasah (formatnya DOWNLOAD DI SINI);
  3. Surat Pernyataan Kinerja bermaterai 6.000,- (formatnya DOWNLOAD DI SINI);
  4. Foto copy ijazah terakhir, daftar nilai, dan akta (jika ada) dilegalisir;
  5. Foto copy SK I s.d. SK terakhir dilegalisir;
  6. Print out Kartu Digital PTK dari SIMPATIKA Semester II Tahun Pelajaran 2015/2016;
  7. Surat Keterangan Mengajar;
  8. Foto Copy SK Pembagian Tugas/Roster 2 tahun terakhir dilegalisir
  9. Semua berkas dijilid rapi per orang (bukan kolektif)
  • RA : Warna Hijau
  • MI : Warna Merah
  • MTs. : Warna Biru
  • MA : Warna Kuning
  • contoh sampul download di sini
III. Mengisi Formulir Online
  • Data yang ter input melalui formulir online nantinya akan disesuaikan dengan berkas yang terkumpul dan dijadikan dasar untuk pembuatan SK Penetapan Penerima Tunjangan Fngsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS Tahun 2016;
  • Pengisian formulir online dapat dilakukan melalaui formulir di bawah ini:
  • Formulir RA
  • Formulir MI
  • Formulir MTs.
  • Formulir MA
IV. Batas Akhir 
  • Batas akhir pengisian formulir dan penyetoran berkas tanggal 01 Juni 2016


PENDAFTARAN CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU RA/MADRASAH TAHUN 2015

Disampaikan kepada Kepala RA/Madrasah untuk menginformasikan kepada guru-guru yang ada di wilayah tugasnya masing-masing untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2015 dengan ketentuan sebagai berikut:

I. Kriteria dan Persyaratan:
  1. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS dan Non PNS) minimal 10 tahun per 31 Desember 2015 atau sudah menjadi guru RA/madrasah per 31 Desember 2005 sampai sekarang secara terus menerus;
  2. Berstatus guru tetap, dibuktikan dengan SK dari Kementerian Agama atau Dinas Pendidikan bagi PNS. Bagi guru Non PNS yang mengajar di RA/Madrasah swasta berstatus sebagai guru tetap diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan/kepala satuan pendidikan, dan bagi guru Non PNS yang mengajar di madrasah negeri SK dapat diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Aktif mengajar di RA/Madrasah, negeri maupun swasta yang menjadi satuan administrasi pangkal (satmingkal; atau tempat tugas induk/pokok);
  5. Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2015
  6. S.1 atau D.IV
  7. Jika mata pelajaran yang diampuh tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan, minimal telah diajarkan selama 5 (lima) tahun;
II. Kelengkapan berkas:
  1. Mengisi format A.1 (contoh format A.1 download di sini)
  2. Foto copy Ijazah terakhir (dengan Akta jika ada dan daftar nilai) dilegalisir;
  3. Foto copy SK I (pertama) sampai dengan SK Terakhir di legalisir;
  4. Surat Keterangan mengajar dari kepala RA/Madrasah bagi guru Non PNS. Asli;
  5. Foto copy SK Pembagian Tugas dilegalisir;
  6. Foto copy roster dilegalisir.
  7. Kartu Identitas GTK Semester II Tahun 2015.

III. Warna sampul :

  1. RA = Hijau
  2. MI = Merah
  3. MTs. = Biru
  4. MA = Kuning
  5. Contoh sampul/cover (download di sini)


IV. Batas Akhir Penyeteroan Berkas

  • Semua berkas dijilid rapi 1 (satu) rangkap, disetor ke Pengelola Sertifikasi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo (Bapak Muhammad Arifai Nawawi, S.E.) berakhir pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2015.

PERUBAHAN PERSYARATAN PENGAJUAN NUPTK TAHUN 2015

Dengan ini kami sampaikan bahwa pengajuan NUPTK baru Tahun 2015 telah dibuka, dengan ketentuan sebagai berikut:

PERSYARATAN UMUM

Bagi GTK dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah swasta memenuhi syarat sebagai berikut :


  1. Memiliki PegID Aktif di semester II (bintang empat warna hijau)
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan, bagi perguruan tinggi swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  3. Bagi guru yang memperoleh ijazah S-1 ketika sudah menjadi guru, dibuktikan dengan surat ijin belajar atau tugas belajar dari Ketua Yayasan
  4. Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY)
  5. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY) minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK Guru Tetap Yayasan, dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).

Bagi GTK dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah negeri memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. žMemiliki PegID Aktif di semester II (bintang empat warna hijau)
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan, bagi perguruan tinggi swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  3. Bagi guru yang memperoleh ijazah S-1 ketika sudah menjadi guru, dibuktikan dengan surat ijin belajar atau tugas belajar dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang
  4. Kemendikbud: Guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur yang masih berlaku
  5. Kemenag: Guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Kakanwil dengan TMT 2005 atau sebelumnya
  6. SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur sebagai Guru, dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai Guru yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara).


 BERKAS YANG DILAMPIRKAN

  1. CETAK S07, S06, S08 DAN PORTO FOLIO TERBARU (ASLI SEMUA)
  2. S.13 BAGI YANG TELAH MELAKUKAN PERUBAHAN DATA
  3. žFOTO COPY AKTA PENDIRIAN YAYASAN YANG DISYAHKAN OLEH YAYASAN
  4. žFOTO COPY IJAZAH SMA DAN IJAZAH TERAKHIR DI LEGALISIR
  5. FOTO COPY SURAT KETERANGAN AKREDITASI PERGURUAN TINGGI TEMPAT KULIAH YANG DISYAHKAN
  6. FOTO COPY SK GTY PERTAMA SAMPAI SK TERAKHIR DAN MINIMAL 2 (DUA) TAHUN PENGABDIAN (BAGI YANG HONOR DI SWASTA)
  7. SK KANWIL PERTAMA SAMPAI TERAKHIR DAN MINIMAL TMT 2005 (BAGI MADRASAH NEGERI)
  8. SURAT IZIN /KETERANGAN KULIAH YANG DITANDATANGANI OLEH KEPALA SEKOLAH (BAGI NON PNS YG MENGAJAR DI NEGERI), JIKA S.1 NYA DIPEROLEH PADA SAAT SUDAH MENJADI GURU.
  9. SURAT IZIN /KETERANGAN KULIAH YANG DITANDA TANGANI OLEH KETUA YAYASAN (BAGI NON PNS YANG MENGAJAR DI SWASTA) JIKA S.1 NYA DIPEROLEH PADA SAAT SUDAH MENJADI GURU.
  10. žBerkas di setor 2 (dua) rangkap menggunakan map lubang plastik dan dikelompokkan menurut warna berdasarkan jenjang madrasah:
                a. RA = hijau
                b. MI = merah
                c. MTs = biru
                d. MA = kuning

PENYETORAN BERKAS DI SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH KANTOR KEMENAG. KAB. WAJO 

 BERAKHIR TANGGAL 20 MEI 2015

PENGAJUAN NUPTK BARU


Dengan ini kami sampaikan bahwa pengajuan NUPTK baru Tahun 2015 telah dibuka, dengan ketentuan sebagai berikut:

PERSYARATAN UMUM

Bagi GTK dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah swasta memenuhi syarat sebagai berikut :


  1. Memiliki PegID Aktif di semester II (bintang empat warna hijau)
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan, bagi perguruan tinggi swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  3. Bagi guru yang memperoleh ijazah S-1 ketika sudah menjadi guru, dibuktikan dengan surat ijin belajar atau tugas belajar dari Ketua Yayasan
  4. Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY)
  5. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY) minimum 4 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK Guru Tetap Yayasan, dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).

Bagi GTK dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah negeri memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. žMemiliki PegID Aktif di semester II (bintang empat warna hijau)
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan, bagi perguruan tinggi swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  3. Bagi guru yang memperoleh ijazah S-1 ketika sudah menjadi guru, dibuktikan dengan surat ijin belajar atau tugas belajar dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang
  4. Kemendikbud: Guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur yang masih berlaku
  5. Kemenag: Guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Kakanwil dengan TMT 2005 atau sebelumnya
  6. SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur sebagai Guru, dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai Guru yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara).


 BERKAS YANG DILAMPIRKAN

  1. CETAK S07, S06, S08 DAN PORTO FOLIO TERBARU (ASLI SEMUA)
  2. S.13 BAGI YANG TELAH MELAKUKAN PERUBAHAN DATA
  3. žFOTO COPY AKTA PENDIRIAN YAYASAN YANG DISYAHKAN OLEH YAYASAN
  4. žFOTO COPY IJAZAH SMA DAN IJAZAH TERAKHIR DI LEGALISIR
  5. FOTO COPY SURAT KETERANGAN AKREDITASI PERGURUAN TINGGI TEMPAT KULIAH YANG DISYAHKAN
  6. FOTO COPY SK GTY PERTAMA SAMPAI SK TERAKHIR DAN TMT MINIMAL 01 JANUARI 2010 (BAGI YANG HONOR DI SWASTA)
  7. SK KANWIL PERTAMA SAMPAI TERAKHIR DAN MINIMAL TMT 2005 (BAGI MADRASAH NEGERI)
  8. SURAT IZIN /KETERANGAN KULIAH YANG DITANDATANGANI OLEH KEPALA SEKOLAH (BAGI NON PNS YG MENGAJAR DI NEGERI), JIKA S.1 NYA DIPEROLEH PADA SAAT SUDAH MENJADI GURU.
  9. SURAT IZIN /KETERANGAN KULIAH YANG DITANDA TANGANI OLEH KETUA YAYASAN (BAGI NON PNS YANG MENGAJAR DI SWASTA) JIKA S.1 NYA DIPEROLEH PADA SAAT SUDAH MENJADI GURU.
  10. žBerkas di setor 2 (dua) rangkap menggunakan map lubang plastik dan dikelompokkan menurut warna berdasarkan jenjang madrasah:
                a. RA = hijau
                b. MI = merah
                c. MTs = biru
                d. MA = kuning

PENYETORAN BERKAS DI SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH KANTOR KEMENAG. KAB. WAJO 

 BERAKHIR TANGGAL 20 MEI 2015