Halaman

TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU RA/MADRASAH BUKAN PNS YANG NUPTKNYA TERBIT TAHUN 2015

Disampaikan kepada Kepala RA/Madrasah untuk mendaftarkan guru ra/madrasah yang ada di bawah binaannya masing-masing untuk mendapatkan Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS khusus yang baru keluar NUPTK nya pada Tahun 2015 dengan ketentuan sebagai berikut:

I. Persyaratan:

  1. Aktif mengajar di RA/Madrasah;
  2. Memiliki NUPTK yang terdaftar di RA/Madrasah satmingkalnya masing-masing (NUPTK yang terdaftar di sekolah umum tidak berhak untuk dibayarkan)
  3. Berstatus guru tetap (jika dari satuan pendidikan swasta maka SK pengangkatannya dari yayasan, jika satuan pendidikannya negeri maka SK pengangkatannya dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama; 
  4. Belum lulus sertifikasi (yang lulus sertifikasi tidak lagi dapat menerima tunjangan fungsional Tahun 2015 dikarenakan anggaran tidak mencukupi)

II. Kelengkapan Berkas: 

  1. Surat Usul dari Kepala RA/Madrasah (formatnya DOWNLOAD DI SINI); 
  2. Daftar Usul dari Kepala RA/Madrasah (formatnya DOWNLOAD DI SINI);
  3. Surat Pernyataan Kinerja bermaterai 6.000,- (formatnya DOWNLOAD DI SINI);
  4. Foto copy ijazah terakhir, daftar nilai, dan akta (jika ada) dilegalisir;
  5. Foto copy SK I s.d. SK terakhir dilegalisir;
  6. Print out/foto copy S.08;
  7. Print out kartu GTK Semester I Tahun Pelajaran 2015/2016;
  8. Print out Porto Folio (dari akun PTK di SIMPATIKA)
  9. Surat Keterangan Mengajar;
  10. Foto Copy SK Pembagian Tugas/Roster 2 tahun terakhir dilegalisir.
  11. Semua berkas dijilid rapi per orang (bukan kolektif)
  • RA : Warna Hijau
  • MI : Warna Merah
  • MTs. : Warna Biru
  • MA : Warna Kuning
  • contoh sampul download di sini
III. Mengisi Formulir Online
  • Data yang ter input melalui formulir online nantinya akan disesuaikan dengan berkas yang terkumpul dan dijadikan dasar untuk pembuatan SK Penetapan Penerima Tunjangan Fngsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS Tahun 2015;
  • Pengisian formulir online dapat dilakukan melalaui formulir di bawah ini:
  • Formulir RA
  • Formulir MI
  • Formulir MTs.
  • Formulir MA
IV. Batas Akhir 
  • Batas akhir pengisian formulir dan penyetoran berkas tanggal 22 Oktober 2015




Berdasarkan pengumuman di atas, disampaikan kepada Kepala RA/Madrasah untuk segera meminta cetak ulang Akun Madrasah ke Admin Kabupaten, agar program-program yang ada di aplikasi SIMPATIKA dapat dilaksanakan.

Permintaan Cetak Ulang Akun Madrasah dapat dilakukan dengan cara:
1. Dapat diambil langsung di Admin Kabupaten atau;
2. Mengirimkan permintaan melalui email resmi sekolah (yang ada nama sekolahnya) ke email : pend.mad.wajo@gmail.com

Terima Kasih.

Pendmad Wajo.