Halaman



Kepada 
Operator NUPTK RA/Madrasah 
Se Kab. Wajo


Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Untuk memudahkan komunikasi dalam rangka pelaksanaan proses validasi di PADAMU NEGERI diharapkan para operator yang mempunyai alamat facebook untuk mendaftarkan accountnya ke Operator NUPTK Kemenag Kabupaten, dengan cara: 

Tulis alamat facebooknya dan nama madrasahnya, kirim ke email: pend.mad.wajo@gmail.com

Demikian kami sampaikan, agar menjadi perhatian dengan harapan pelaksanaan pendataan/validasi di PADAMU NEGERI dapat berjalan dengan lancar.


TTD, 

OPT. KEMENAG 
KABUPATEN WAJO
Pelaksanaan PKG (Penilaian Kinerja Guru Mapel/BK) 
di Padamu Negeri 

Kepada Pengguna Padamu Negeri yth,

Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud no. 21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 dengan batas akhir hingga 31 Desember 2014.

Modul Pelaporan Online Penilaian Kinerja Guru (PKG) di Padamu Negeri telah dirilis sejak tanggal 26 September 2014 pk. 18.00 WIB. Program Pelaporan Online PKG ini wajib dilaksanakan oleh semua jenjang pendidikan baik negeri/swasta naungan Kemdikbud dan Kemenag. 

Hasil dari Pelaporan Online PKG ini digunakan sebagai bahan program Penilaian Angka Kredit (PAK) oleh semua P2TK Direktorat serta sebagai Pemetaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh BPSDMPK PMP Kemdikbud.


Prosedur pelaksanaan pelaporan online PKG 2014 sebagai berikut:
  1. Kepala Sekolah membentuk Tim Penilai PKG
  2. Tim Penilai melaksanakan proses penilaian instrumen PKG secara manual (pengamatan, wawancara, survei, dst) dan melaporkan hasilnya ke Kepala Sekolah. 
  3. Kepala Sekolah entri hasil penilaian instrumen manual ke modul PKG di Padamu Negeri menggunakan akun Kepala Sekolah.
  4. Kepala Sekolah mencetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) dari Padamu Negeri.
  5. Kepala Sekolah, Tim Penilai dan Guru menandatangani cetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) serta diberi stempel resmi.
  6. Kepala Sekolah memindai (scan) dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) yang telah ditandatangan dan distempel tersebut untuk diunggah (upload) di Padamu Negeri.
  7. Kepala Sekolah mencetak Surat Ajuan Persetujuan Pelaporan PKG (S22A) sebagai surat pengantar resmi Dokumen PKG (S22a Lampiran A da B) untuk diserahkan ke Dinas/Mapenda setempat (termasuk melengkapi lembar berkas instrumen hasil penilaian manual pada S22a Lampiran A).
  8. Pihak Dinas/Mapenda menerima, memverifikasi dan memvalidasi Dokumen PKG (S22A, S22a LAMPIRAN A dan B serta lembar berkas instrumen hasil penilaian manual). Selanjutnya mencetak Tanda Bukti Persetujuan Laporan PKG (S23A) untuk diserahkan ke Kepala Sekolah.

Persyaratan bagi Guru agar dapat diproses Penilaian Kinerjanya:
  1. Telah melakukan ajuan pemutakhiran data portofolio (S12) khususnya riwayat mengajar semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 hingga permanen disetujui Dinas (S13)
  2. Telah mencetak Kartu Identitias PTK periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015

Catatan Tambahan:
  • Modul PKG di Padamu Negeri hanya tersedia pada akun PTK yang menjabat sebagai Kepala Sekolah saja. 
  • Pemutakhiran data PTK sebagai pejabat Kepala Sekolah (Sekolah Induk atau Non Induk) hanya bisa dilakukan oleh Admin Dinas/Mapenda setempat. 
  • Mengingat PKG sangat penting bagi karir Guru, kami himbau para Admin/Operator Sekolah mendampingi para Kepala Sekolah masing-masing dalam proses Pelaporan Online PKG yang telah menjadi tugasnya. 

Demikian semoga pelaksanaan pelaporan online PKG di Padamu Negeri ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar sekaligus membantu meningkatkan kerjasama yang lebih harmoni antara Kepala Sekolah, Guru dan para Admin/Operator Sekolah dalam operasionalisasi Layanan Padamu Negeri di sekolah masing-masing.


Informasi panduan operasional aplikasi dapat dipelajari selengkapnya di:



Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud

Surat Edaran no. 21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014Surat Edaran no. 21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN BUKU PANDUAN PENILAIAN KINERJA GURU (PK GURU)KLIK DI SINI
INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA GURU (PK GURU)KLIK DI SINI


PERMINTAAN DATA SISWA RA/MADRASAH



KEPADA YTH.
KEPALA RA/MADRASAH
SE KABUPATEN WAJO



DENGAN INI KAMI SAMPAIKAN FORM DATA SISWA RA/MADRASAH.

SILAHKAN DOWNLOAD DI SINI

KAMI HARAPKAN FORM TERSEBUT DIISI DENGAN DATA YANG VALID.


PENYETORAN DATA BISA MELALUI:
1. E-MAIL
2. FLASHDISK
3. SMS


DATA TERSEBUT DI SETOR PALING LAMBAT TANGGAL 26 SEPTEMBER 2014 DI SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH KAB. WAJO CQ. A. DARMAWANGSYAH, S.Pd.



.WASSALAM


PEMBERKASAN GURU RA/MADRASAH/PENGAWAS SERTIFIKASI SEMESTER I
TAHUN PELAJARAN 2014/2015


SILAHKAN KLIK LINK DI BAWAH INI: 

1. PENGAWAS

2. GURU PNS

3. GURU NON PNS

4. SAMPUL



NOMOR SKBK : Kd.21.03/5/PP.00/1846/2014
Tanggal 26 Agustus 2014

PENYETORAN BERKAS BERAKHIR TANGGAL 05 SEPTEMBER 2014.


SETIAP PTK WAJIB MENGAKTIFKAN KEMBALI NUPTK/PEG.ID NYA


Berdasarkan Surat dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjamin Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 19091/J/LL/2014 tanggal 04 Agustus 2014 Perihal Agenda Kegiatan Pejamin Mutu Pendidikan Nasional 2014, maka dihimbau kepada semua PTK RA/Madrasah di bawah Naungan Kementerian Agama Kabupaten Wajo untuk mengaktifkan kembali NUPTK / PegID masing-masing secara online di PADAMU NEGERI menggunakan akun masing-masing mulai 18 Agustus 2014 dan berakhir pada tanggal 30 Oktober 2014 (untuk Kemenag Wajo).Yang mana sebagai bukti keaktifan NUPTK/PegID, setiap PTK akan diberikan Kartu Identitas yang masa berlaku aktifnya setiap semester mulai Tahun Ajaran 2014/2015. Kartu Identitas PTK dimaksud dapat dicetak mandiri oleh setiap PTK melalui akun login masing-masing di Layanan PADAMU NEGERI.

Berikut panduan pengaktifan NUPTK/Peg.Id.

KARTU NUPTK BISA DICETAK SENDIRI OLEH PTK

Kabar gembira bagi setiap PTK sudah bisa mencetak kartu NUPTK nya sendiri tanpa mengeluarkan biaya. Hal ini bisa dilakukan dengan cara melalui akun login  masing-masing dengan mengikuti intruksi yang ada.


Berikut panduannya : SILAHKAN KLIK DI SINI

TUNJANGAN FUNGSIONAL SUDAH CAIR


Alhamdulillah akhirnya Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS sudah cair setelah dilakukan verifikasi.

Guru Penerima Tunjangan Fungsional banyak rekeningnya yang sudah tertutup dikarenakan saldo yang tersimpan dibawah standar bank (terlalu sedikit). Olehnya itu pihak Kantor Kementerian Agama telah membukakan rekening baru bagi guru yang rekeningnya tertutup tersebut dan diharapkan menemui Pak Muhammad Arifai Nawawi, S.E. pada jam dan hari kerja.

Sendangkan bagi Guru Penerima Tunjangan Fungsional yang rekeningnya masih aktif sampai sekarang, sudah bisa langsung mencairkan tunjangannya melalui ATM atau rekeningnya masing-masing tanpa menemui Pak Muhammad Arifai Nawawi, S.E.



 
Berikut Daftar Nama Guru RA/Madrasah Penerima Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS.

SK KEMENAG

LAMPIRAN SK

YANG REKENINGNYA MASIH AKTIF SAMPAI SEKARANG





BERIKUT RANGKING PESERTA KSM TINGKAT KABUPATEN TAHUN 2014


1. MADRASAH ALIYAH

KLIK DI SINI

2. MADRASAH TSANAWIYAH

KLIK DI SINI

3. MADRASAH IBTIDAIYAH

KLIK DI SINI 



KEPADA YANG MENDAPATKAN RANGKING PERTAMA, SELAMAT!!!
SAMPAI KETEMU DI KSM TINGKAT PROVINSI PADA TANGGAL 26 JUNI 2014


DAN UNTUK PESERTA YANG BELUM BERHASIL, TINGKATKAN KEMBALI PRESTASINYA AGAR DI KEMUDIAN HARI BISA SUKSES.

KEPADA SEMUA PIHAK TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA
SAMPAI KETEMU DI KSM TINGKAT KABUPATEN TAHUN 2015

SALAM SAINS



CONTOH FORMAT A.1


DAFTAR LONGLIST TAHUN 2014

PENTING





PERSYARATAN MENJADI PESERTA SERTIFIKASI

1.    Berstatus Guru Tetap dibuktikan dengan SK dari Kementerian Agama bagi PNS. Bagi guru bukan PNS yang mengajar di madrasah swasta, SK diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan/kepala satuan pendidikan,  sementara guru bukan PNS yang bertugas di madrasah negeri, SK diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah yang bersangkutan.
2.      Memiliki NUPTK
3. Aktif mengajar di RA/Madrasah, negeri maupun swasta yang menjadi satuan administrasi pangkal (satminkal; atau tempat tugas induk/pokok) dan sekurang-kurangnya mempunyai beban kerja 6 (enam) jam tatap muka per pekan.
4.      Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2014
5.    Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S.1) atau diploma empat (D.IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggara
6.   Guru RA/Madrasah yang belum sarjana (S.1) tidak bisa mengikuti sertifikasi Tahun 2014, kecuali pada tahun 2013:
a.  Telah berusia 50 (lima puluh) tahun per 1 Januari 2013 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau
b.      Mempunyai golongan IV/a
7. Jika mengajar tidak sesuai dengan latar belakang keahlian yang dimiliki, haru mempunyai pengalaman 5 tahun mengajar pada mata pelajaran yang diampu 
8.  Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 8 tahun per 31 Desember 2013 pada satuan pendidikan formal secara akumulatif; atau sudah menjadi guru RA/Madrasah per 30 Desember 2005 sampai sekarang secara terus menerus



KELENGKAPAN BERKAS CALON SERTIFIKASI
GURU RA/MADRASAH TAHUN 2014



1.     Format A.1 (Asli) => BLANGKO
2.     Foto Copy Ijazah terakhir dan transkrip (dilegalisir)
3.     Foto Copy Akta IV dan Transkrip (dilegalisir) bagi yang ada
4.     Foto Copy SK Pertama sampai dengan SK Terakhir (dilegalisir)
5.     Print Out NUPTK dan Foto Copy NUPTK (dilegalisir)
6.     Keterangan Mengajar (bagi Non PNS)
7.     Foto Copy Pembagian Tugas (dilegalisir)
8.     Foto Copy Roster (semester ganjil dan genap) dilegalisir

Catatan:
1.     SK sebagai Guru Tetap dari Yayasan atau Lembaga (bagi Non PNS)
2.   Masa Kerja minimal 8 (delapan) Tahun per 31 Desember 2013 atau sudah menjadi Guru RA/Madrasah per 30 Desember 2005 sampai sekarang
3. BAGI GURU YANG SUDAH TERCANTUM NAMANYA DI  LONGLIST SILAHKAN LENGKAPI KOLOM YANG KOSONG DAN TETAP MELAMPIRKAN BERKAS YANG DIMINTA 
     BERIKUT DAFTAR LONGLIST TAHUN 2014 KLIK DI SINI
4.  Batas akhir penyetoran Tanggal 16 Juni 2014










PERSYARATAN PENGAJUAN NUPTK TAHUN 2014


PERSYARATAN:
1.     Bila bertugas di Madrasah Negeri dibuktikan dengan SK Kepala Kanwil Kemenag. Provinsi. Terhitung 31 Desember 2005
2.     Bila Bertugas di Madrasah Swasta dibuktikan dengan SK Pengangkatan Sebagai Guru Tetap dari Yayasan (GTY) minimal terhitung sejak 01 Januari 2009 disertai dengan copy akta pendirian yayasan.
3.     Kualifikasi pendidikan minimal D.2

BERKAS YANG DIBAWA KE KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. WAJO:
1.     Surat Pengajuan NUPTK (S.06)
2.     Pakta Integritas (S.07)
3.     Fortofolio atau bukti perubahan data (S.13)
4.     Kartu Keluarga
5.     Copy SK yang dilegalisir
6.     SK Pembagian Tugas Maksimal 5 Tahun terakhir
7.     Copy ijazah dari SMA-S.1

Catatan:
1.     Semua berkas di bundel dalam satu map lubang tranparan:
          -         Hijau untuk RA
          -         Merah untuk MI
          -         Biru untuk MTs.
          -         Kuning untuk AM
2.     Batas pengusulan sampai Tanggal 20 Juni 2014