I. Persyaratan:
- Aktif mengajar di RA/Madrasah;
- Memiliki NUPTK yang terdaftar di RA/Madrasah satmingkalnya masing-masing (NUPTK yang terdaftar di sekolah umum tidak berhak untuk dibayarkan)
- Berstatus guru tetap (jika dari satuan pendidikan swasta maka SK pengangkatannya dari yayasan, jika satuan pendidikannya negeri maka SK pengangkatannya dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama;
- Belum lulus sertifikasi (yang lulus sertifikasi tidak lagi dapat menerima tunjangan fungsional Tahun 2015 dikarenakan anggaran tidak mencukupi)
II. Kelengkapan Berkas:
- Surat Usul dari Kepala RA/Madrasah (formatnya DOWNLOAD DI SINI);
- Daftar Usul dari Kepala RA/Madrasah (formatnya DOWNLOAD DI SINI);
- Surat Pernyataan Kinerja bermaterai 6.000,- (formatnya DOWNLOAD DI SINI);
- Foto copy ijazah terakhir, daftar nilai, dan akta (jika ada) dilegalisir;
- Foto copy SK I s.d. SK terakhir dilegalisir;
- Print out/foto copy S.08;
- Print out kartu GTK Semester I Tahun Pelajaran 2015/2016;
- Print out Porto Folio (dari akun PTK di SIMPATIKA)
- Surat Keterangan Mengajar;
- Foto Copy SK Pembagian Tugas/Roster 2 tahun terakhir dilegalisir.
- Semua berkas dijilid rapi per orang (bukan kolektif)
- RA : Warna Hijau
- MI : Warna Merah
- MTs. : Warna Biru
- MA : Warna Kuning
- contoh sampul download di sini
III. Mengisi Formulir Online
- Data yang ter input melalui formulir online nantinya akan disesuaikan dengan berkas yang terkumpul dan dijadikan dasar untuk pembuatan SK Penetapan Penerima Tunjangan Fngsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS Tahun 2015;
- Pengisian formulir online dapat dilakukan melalaui formulir di bawah ini:
- Formulir RA
- Formulir MI
- Formulir MTs.
- Formulir MA
IV. Batas Akhir
- Batas akhir pengisian formulir dan penyetoran berkas tanggal 22 Oktober 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar