Halaman

KELENGKAPAN BERKAS GURU SERTIFIKASI PNS/NON PNS



Berikut berkas yang dilampirkan sebagai persyaratan pencairan tunjangan profesi:

SAMPUL/COVER
1. Fc. Sertifikat Sertifikasi (dilegalisir)
2. SKMT (asli)
    - Tanggal 28 Maret 2016 (No. dari sekolah)
3. SKBK (asli)

    - Tanggal 30 Maret 2016 (No. Kd.21.03/5/PP.00/611/2016)
4. SPMT (asli)
    - Tanggal 31 Maret 2016 (No. dari sekolah)
5. SPMJ (asli)
    - Tanggal 31 Maret 2016 (No. dari sekolah)
6. Fc. SK Dirjen (dilegalisir)
7. Fc. SK Impassing (bagi guru Non PNS)
8. Keterangan Mengajar (bagi guru Non PNS)
9. Fc. SK Pembagian Tugas semester genap (dilegalisir)
10. Fc. Roster Semester Genap (dilegalisir)
11. Fc. Kartu Digital PTK Semester Genap Tahun 2016
12. Fc. NPWP (dilegalisir)
13. Fc. Rekening (dilegalisir)

Warna Map (map tebal yang berlubang, bukan transparan):
1. RA    = Hijau
2. MI    = Merah
3. MTs. = Biru
4. MA   = Kuning


BATAS WAKTU PENYETORAN BERKAS BERAKHIR 08 APRIL 2016

PENDATAAN KURIKULUM


Disampaikan kepada Kepala Madrasah untuk:


  1. menyampaikan kepada kami kurikulum yang di terapkan di Madrasah masing-masing.
  2. Bagi Madrasah yang menggunakan K.13 pada Mapel PAI dan KTSP pada mapel umum untuk memilih salah satu kurikulum saja, karena JTM pada K.13 dan KTSP berbeda tidak bisa disatukan dalam satu kelas. Jadi walaupun buku dan proses mengajar menggunakan buku K.13 akan tetapi penilaian menggunakan KTSP berarti kurikulum yang didaftarkan adalah KURIKULUM KTSP.
  3. Jawaban di kirim lewat SMS ke Bapak Muhammad Arifai Nawawi, S.E.
demikian kami sampaikan.
Terima Kasih.