PENGUSULAN GURU BUKAN PNS CALON PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL TAHUN 2016
Disampaikan kepada Kepala RA/Madrasah untuk mendaftarkan guru ra/madrasah yang ada di bawah binaannya masing-masing untuk mendapatkan Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS Tahun 2016 dengan ketentuan sebagai berikut:
I. Persyaratan:
II. Kelengkapan Berkas:
I. Persyaratan:
- Aktif mengajar di RA/Madrasah;
- Memiliki NUPTK/NPK yang terdaftar di RA/Madrasah satminkalnya masing-masing (NUPTK yang terdaftar di sekolah umum tidak berhak untuk dibayarkan)
- Berstatus guru tetap (jika dari satuan pendidikan swasta maka SK pengangkatannya dari yayasan, jika satuan pendidikannya negeri maka SK pengangkatannya dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama;
- Belum lulus sertifikasi (yang lulus sertifikasi tidak lagi dapat menerima tunjangan fungsional Tahun 2016 dikarenakan anggaran tidak mencukupi)
II. Kelengkapan Berkas:
- Surat Usul dari Kepala RA/Madrasah (formatnya DOWNLOAD DI SINI);
- Daftar Usul dari Kepala RA/Madrasah (formatnya DOWNLOAD DI SINI);
- Surat Pernyataan Kinerja bermaterai 6.000,- (formatnya DOWNLOAD DI SINI);
- Foto copy ijazah terakhir, daftar nilai, dan akta (jika ada) dilegalisir;
- Foto copy SK I s.d. SK terakhir dilegalisir sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY)/GTT jika di Madrasah Negeri;
- Print out Kartu Digital PTK dari SIMPATIKA Semester II Tahun Pelajaran 2015/2016;
- Surat Keterangan Mengajar;
- Foto Copy SK Pembagian Tugas/Roster 2 tahun terakhir dilegalisir
- Semua berkas dijilid rapi per orang (bukan kolektif)
- RA : Warna Hijau
- MI : Warna Merah
- MTs. : Warna Biru
- MA : Warna Kuning
- contoh sampul download di sini
III. Batas Akhir
- Batas akhir penyetoran berkas tanggal 31 Oktober 2016