Panduan VerVal Ajuan NOMOR REGISTRASI GURU (NRG)
NRG adalah nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi.
Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG
melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau
registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap
tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk
ajuan NRG Baru.
Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke akun PADAMU NEGERI.
Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen
Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui
Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan
menerima bukti verval NRG. Berikut alur Proses keaktifan PTK dan alur
VerVal NRG PTK.
selengkapnya....->>