Halaman

UPDATING DATA GURU RA/MADRASAH








Membaca Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: Kw.21.4/3/PP.00/204/2014 Tanggal 26 Februari 2014 sebagai tindak lanjut surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam No. DT. I.I/2/PP.00/107/2014 Tanggal 24 Februari 2014 perihal Update data guru RA/Madrasah Tahun 2014, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Updating data diperuntukkan bagi guru yang sudah maupun belum sertifikasi dengan ketentuan:
a.       Telah melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NUPTK melalui program PADAMU NEGERI Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi belum mencapai level Bintang Empat (****), kepada mereka agar melanjutkan proses verval sampai kepada Bintang Empat (****);
b.      Telah melakukan verval NUPTK dan mencapai level Bintang Empat, tetapi terdapat perubahan/kesalahan data (misalnya: mata pelajaran, tempat tugas, TMT sebagai guru pertama kali, atau status dalam sertifikasi (sudah atau belum sertifikasi). Kepada mereka agar melakukan Updating data dengan cara memperbaiki data dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan;
2.   Updating data dilakukan mulai dari Pengumuman ini dan disebarluaskan sampai dengan tanggal 31 Maret 2014.
3.      Penetapan calon peserta sertifikasi guru Tahun 2014 berbasis pada data hasil verifikasi dan validasi NUPTK melalui program PADAMU NEGERI.
4.  Guru yang belum tersertifikasi dan memenuhi syarat akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai Calon Peserta sertifikasi Tahun 2014.
5.      Bagi Guru yang belum mendapatkan NUPTK, diharapkan dapat segera mendaftar di Web PADAMU NEGERI dengan melengkapi berkas yang diminta. (Persyaratan klik di SINI  atau di
http://www.ziddu.com/download/23598587/syaratNUPTK.pdf.html)


Surat KEPALA KANTOR dapat di unduh di SINI!

DAFTAR NAMA GURU NON PNS PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL

Disampaikan kepada Kepala RA/Madrasah untuk menyetorkan Data Guru Penerima Tunjangan Fungsional bagi Guru Non PNS Tahun Anggaran 2014/2015 sebagai mana format: 

KLIK DI SINI !!!!
atau di sini 

http://www.ziddu.com/download/23574966/DAFTARGURUNONPNSPENERIMATUNJANGANFUNGSIONAL.xlsx.html

Catatan: Harap dilampirkan:
1. FC. KTP
2. FC. SK Impassing (jika ada)
3. FC. SK Pertama Penugasan
4. FC. Ijazah terakhir
5. Daftar Rekap Nama guru di CD kan sesuai dengan format di atas.
6. Semua Berkas guru dibundel per madrasah:
- Map Kuning untuk MA
- Map Biru untuk MTs.
- Map Merah untuk MI
- Map Hijau untuk RA
Persyaratan untuk mendapatkan Tunjangan Fungsional:
1. Minimal telah mengajar selama 1 (satu) tahun
2. Pendidikan minimal S.1. untuk MA dan MTs.
3. Pendidikan minimal D.3 untuk MI (kecuali yg sudah terima)
4. Pendidikan minimal SLTA untuk RA
5. BELUM LULUS SERTIFIKASI
Untuk diperhatikan
1. Data sudah diterima di Kantor Kemenag. Kab. Wajo 
Paling Lambat Tanggal 17 Februari 2014
2. Bagi Madrasah yang tidak menyetorkan data guru 
yang memenuhi persyaratan tidak akan diberikan  
Tunjanga Fungsional.