UPDATING DATA GURU RA/MADRASAH
Membaca Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: Kw.21.4/3/PP.00/204/2014 Tanggal 26
Februari 2014 sebagai tindak lanjut surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
No. DT. I.I/2/PP.00/107/2014 Tanggal 24 Februari 2014 perihal Update data guru RA/Madrasah Tahun 2014,
maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Updating data
diperuntukkan bagi guru yang sudah maupun belum sertifikasi dengan ketentuan:
a.
Telah
melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NUPTK melalui program PADAMU NEGERI
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi belum mencapai level Bintang
Empat (****), kepada mereka agar melanjutkan proses verval sampai kepada
Bintang Empat (****);
b.
Telah melakukan
verval NUPTK dan mencapai level Bintang Empat, tetapi terdapat
perubahan/kesalahan data (misalnya: mata pelajaran, tempat tugas, TMT sebagai
guru pertama kali, atau status dalam sertifikasi (sudah atau belum
sertifikasi). Kepada mereka agar melakukan Updating data dengan cara
memperbaiki data dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan;
2. Updating data
dilakukan mulai dari Pengumuman ini dan disebarluaskan sampai dengan tanggal 31
Maret 2014.
3.
Penetapan
calon peserta sertifikasi guru Tahun 2014 berbasis pada data hasil verifikasi
dan validasi NUPTK melalui program PADAMU NEGERI.
4. Guru yang
belum tersertifikasi dan memenuhi syarat akan ditetapkan oleh Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam sebagai Calon Peserta sertifikasi Tahun 2014.
5.
Bagi Guru
yang belum mendapatkan NUPTK, diharapkan dapat segera mendaftar di Web PADAMU
NEGERI dengan melengkapi berkas yang diminta. (Persyaratan klik di SINI atau di
http://www.ziddu.com/download/23598587/syaratNUPTK.pdf.html)
http://www.ziddu.com/download/23598587/syaratNUPTK.pdf.html)
Surat KEPALA KANTOR dapat di unduh di SINI!
DAFTAR NAMA GURU NON PNS PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL
Disampaikan kepada Kepala RA/Madrasah untuk menyetorkan Data Guru Penerima Tunjangan Fungsional bagi Guru Non PNS Tahun Anggaran 2014/2015 sebagai mana format:
KLIK DI SINI !!!!
atau di sini
KLIK DI SINI !!!!
atau di sini
Catatan: Harap dilampirkan: |
|||||||
1. | FC. KTP | ||||||
2. | FC. SK Impassing (jika ada) | ||||||
3. | FC. SK Pertama Penugasan | ||||||
4. | FC. Ijazah terakhir | ||||||
5. | Daftar Rekap Nama guru di CD kan sesuai dengan format di atas. | ||||||
6. | Semua Berkas guru dibundel per madrasah: | ||||||
- | Map Kuning untuk MA | ||||||
- | Map Biru untuk MTs. | ||||||
- | Map Merah untuk MI | ||||||
- | Map Hijau untuk RA | ||||||
Persyaratan untuk mendapatkan Tunjangan Fungsional: | |||||||
1. Minimal telah mengajar selama 1 (satu) tahun | |||||||
2. Pendidikan minimal S.1. untuk MA dan MTs. | |||||||
3. Pendidikan minimal D.3 untuk MI (kecuali yg sudah terima) | |||||||
4.
Pendidikan minimal SLTA untuk RA 5. BELUM LULUS SERTIFIKASI |
|||||||
Untuk diperhatikan | |||||||
1. | Data sudah diterima di Kantor Kemenag. Kab. Wajo | ||||||
Paling Lambat Tanggal 17 Februari 2014 | |||||||
2. | Bagi Madrasah yang tidak menyetorkan data guru | ||||||
yang memenuhi persyaratan tidak akan diberikan | |||||||
Tunjanga Fungsional. |
PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN NUPTK
Bagi guru yang akan mendaftar untuk mendapatkan NUPTK baru berikut persyaratannya http://www.ziddu.com/download/23560102/img185.pdf.html
Langganan:
Postingan (Atom)