Halaman

INSENTIF GURU BUKAN PNS PADA RA/MADRASAH TAHUN 2019


Disampaikan kepada Kepala RA/Madrasah untuk mengusulkan guru ra/madrasah yang ada di bawah binaannya masing-masing untuk mendapatkan Insentif Guru Bukan PNS pada RA/Madrasah Tahun 2019 dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Calon Penerima Insentif Guru Non PNS
1. Guru Bukan PNS pada RA/Madrasah;
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki NPK dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Kependidikan (NUPTK);
4. Aktif selama 2 tahun berturut-turut mengajar pada Satminkal Kemenag;
5. Memenuhi kualifikasi minimal S.1/D.4;
6. Bertugas pada madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari  
    Kementerian Agama;
7. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dasri DIPA Kemenag;
8. Belum memasuki usia pensiun
9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah kemenag;
10. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif atau legislatif;

Berkas Calon Penerima Insentif Guru Non PNS
1. Cheklist Berkas (download format)
2. Surat Usul dari Kepala RA/Madrasah (download format)
3. Rekapitulasi per RA/Madrasah (download format)
4. Foto copy SK. Pertama dan terakhir sebagai GTY atau GTT dari Madrasah Negeri
5. Foto copy ijazah terakhir 
6. Print out S.25A dan/atau kartu PTK dari SIMPATIKA
7. Bukti cetak Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS dari 
    SIMPATIKA/S39.a (bagi penerima Insentif 2018 S39.a dicetak ulang)

Mekanisme:
1. Berkas Calon Penerima Insentif Guru Non PNS di bawa ke Kantor Kementerian Agama Kab. 
    Wajo melalui perwakilan per madrasah secara kolektif (tidak diantar perorangan)
2. Setiap berkas disusun secara perorangan menggunakan map lubang plastik transparan:
        Warna Hijau : RA
        Warna Merah : MI
        Warna Biru : MTs.
        Warna Kuning : MA
        SAMPUL (DOWNLOAD FORMAT)

3. Berkas di stor paling lambat sampai tanggal 29 Maret 2019.