Halaman

PENGAJUAN NUPTK BARU


Dengan ini kami sampaikan bahwa pengajuan NUPTK baru Tahun 2015 telah dibuka, dengan ketentuan sebagai berikut:

PERSYARATAN UMUM

Bagi GTK dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah swasta memenuhi syarat sebagai berikut :


  1. Memiliki PegID Aktif di semester II (bintang empat warna hijau)
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan, bagi perguruan tinggi swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  3. Bagi guru yang memperoleh ijazah S-1 ketika sudah menjadi guru, dibuktikan dengan surat ijin belajar atau tugas belajar dari Ketua Yayasan
  4. Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY)
  5. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY) minimum 4 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK Guru Tetap Yayasan, dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).

Bagi GTK dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah negeri memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. žMemiliki PegID Aktif di semester II (bintang empat warna hijau)
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan, bagi perguruan tinggi swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  3. Bagi guru yang memperoleh ijazah S-1 ketika sudah menjadi guru, dibuktikan dengan surat ijin belajar atau tugas belajar dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang
  4. Kemendikbud: Guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur yang masih berlaku
  5. Kemenag: Guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Kakanwil dengan TMT 2005 atau sebelumnya
  6. SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur sebagai Guru, dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai Guru yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara).


 BERKAS YANG DILAMPIRKAN

  1. CETAK S07, S06, S08 DAN PORTO FOLIO TERBARU (ASLI SEMUA)
  2. S.13 BAGI YANG TELAH MELAKUKAN PERUBAHAN DATA
  3. žFOTO COPY AKTA PENDIRIAN YAYASAN YANG DISYAHKAN OLEH YAYASAN
  4. žFOTO COPY IJAZAH SMA DAN IJAZAH TERAKHIR DI LEGALISIR
  5. FOTO COPY SURAT KETERANGAN AKREDITASI PERGURUAN TINGGI TEMPAT KULIAH YANG DISYAHKAN
  6. FOTO COPY SK GTY PERTAMA SAMPAI SK TERAKHIR DAN TMT MINIMAL 01 JANUARI 2010 (BAGI YANG HONOR DI SWASTA)
  7. SK KANWIL PERTAMA SAMPAI TERAKHIR DAN MINIMAL TMT 2005 (BAGI MADRASAH NEGERI)
  8. SURAT IZIN /KETERANGAN KULIAH YANG DITANDATANGANI OLEH KEPALA SEKOLAH (BAGI NON PNS YG MENGAJAR DI NEGERI), JIKA S.1 NYA DIPEROLEH PADA SAAT SUDAH MENJADI GURU.
  9. SURAT IZIN /KETERANGAN KULIAH YANG DITANDA TANGANI OLEH KETUA YAYASAN (BAGI NON PNS YANG MENGAJAR DI SWASTA) JIKA S.1 NYA DIPEROLEH PADA SAAT SUDAH MENJADI GURU.
  10. žBerkas di setor 2 (dua) rangkap menggunakan map lubang plastik dan dikelompokkan menurut warna berdasarkan jenjang madrasah:
                a. RA = hijau
                b. MI = merah
                c. MTs = biru
                d. MA = kuning

PENYETORAN BERKAS DI SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH KANTOR KEMENAG. KAB. WAJO 

 BERAKHIR TANGGAL 20 MEI 2015

PERMINTAAN KEBUTUHAN BUKU K13 TAHUN 2015

 
 
 
PENYEDIAAN BUKU K13 DIPERUNTUKKAN UNTUK SISWA
 
SILAHKAN DOWNLOAD FORMATNYA DI BAWAH INI:

 
 
 
 
HARAP MENGISI DATA SESUAI FORMAT DAN KETENTUAN YANG ADA.
 
DAN DI SETORKAN PADA HARI JUM'AT TANGGAL 23 APRIL 2015

TERIMA KASIH...!!!


ADA PERTANYAAN HUB. PAK MUHAMMAD ARIFAI NAWAWI, S.E.

PENDATAAN GURU PNS PADA RA/MADRASAH TAHUN 2015




DISAMPAIKAN KEPADA BAPAK/IBU KEPALA RA/MADRASAH SWASTA SE KABUPATEN WAJO AGAR MENGISI FORM DATA GURU PNS PADA RA/MADRASAH SWASTA 


KIRANYA DATA TERSEBUT SUDAH KAMI TERIMA DI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN WAJO PADA HARI JUM'AT, TANGGAL 24 APRIL 2015 BERUPA PRINT OUT DAN SOFT COPY (FILE EXCEL) MELALUI BAPAK MUHAMMAD ARIFAI NAWAWI, S.E.

ATAS PERHATIAN DAN KERJA SAMANNYA DIUCAPKAN TERIMA KASIH



Ass, Kepada Yth. Kepala MI, MTs, dan MA se Kabupaten Wajo


Mohon untuk mengusul siswa yang masuk kategori Siswa Miskin Tahun 2015, sesuai petunjuk juknis yang terlampir.

berkas kami terima paling lambat, 14 April 2015 berupa soft copy dan hard copy masing-masing 2 rangkap.
terima kasih.

cat : mohon bantuan Bapak/Ibu untuk meneruskan info. ini ke Madrasah yang lain dan untuk Bpk/Ibu yang yang sudah mengupload juknis agar menulis nama madrasah di komentar, agar lebih mudah kami tahu.


DOWNLOAD JUKNIS BSM