PERSYARATAN MENJADI PESERTA
SERTIFIKASI
1. Berstatus Guru
Tetap dibuktikan dengan SK dari Kementerian Agama bagi PNS. Bagi guru bukan PNS
yang mengajar di madrasah swasta, SK diterbitkan oleh penyelenggara
pendidikan/kepala satuan pendidikan, sementara
guru bukan PNS yang bertugas di madrasah negeri, SK diterbitkan oleh Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah yang bersangkutan.
2. Memiliki
NUPTK
3. Aktif mengajar
di RA/Madrasah, negeri maupun swasta yang menjadi satuan administrasi pangkal
(satminkal; atau tempat tugas induk/pokok) dan sekurang-kurangnya mempunyai
beban kerja 6 (enam) jam tatap muka per pekan.
4. Berusia
maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2014
5. Memiliki kualifikasi
akademik sarjana (S.1) atau diploma empat (D.IV) dari program studi yang
memiliki izin penyelenggara
6. Guru
RA/Madrasah yang belum sarjana (S.1) tidak bisa mengikuti sertifikasi Tahun
2014, kecuali pada tahun 2013:
a. Telah berusia
50 (lima puluh) tahun per 1 Januari 2013 dan mempunyai pengalaman kerja minimal
20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau
b. Mempunyai golongan
IV/a
7. Jika
mengajar tidak sesuai dengan latar belakang keahlian yang dimiliki, haru
mempunyai pengalaman 5 tahun mengajar pada mata pelajaran yang diampu
8. Memiliki
masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 8 tahun per 31 Desember
2013 pada satuan pendidikan formal secara akumulatif; atau sudah menjadi guru
RA/Madrasah per 30 Desember 2005 sampai sekarang secara terus menerus
KELENGKAPAN
BERKAS CALON SERTIFIKASI
GURU
RA/MADRASAH TAHUN 2014
2. Foto Copy
Ijazah terakhir dan transkrip (dilegalisir)
3. Foto Copy
Akta IV dan Transkrip (dilegalisir) bagi yang ada
4. Foto Copy
SK Pertama sampai dengan SK Terakhir (dilegalisir)
5. Print Out
NUPTK dan Foto Copy NUPTK (dilegalisir)
6. Keterangan
Mengajar (bagi Non PNS)
7. Foto Copy
Pembagian Tugas (dilegalisir)
8. Foto Copy
Roster (semester ganjil dan genap) dilegalisir
Catatan:
1. SK sebagai
Guru Tetap dari Yayasan atau Lembaga (bagi Non PNS)
2. Masa Kerja
minimal 8 (delapan) Tahun per 31 Desember 2013 atau sudah menjadi Guru
RA/Madrasah per 30 Desember 2005 sampai sekarang
3. BAGI GURU YANG SUDAH TERCANTUM NAMANYA DI LONGLIST SILAHKAN LENGKAPI KOLOM YANG KOSONG DAN TETAP MELAMPIRKAN BERKAS YANG DIMINTA
4. Batas
akhir penyetoran Tanggal 16 Juni 2014
PERSYARATAN PENGAJUAN NUPTK
TAHUN 2014
PERSYARATAN:
1. Bila
bertugas di Madrasah Negeri dibuktikan dengan SK Kepala Kanwil Kemenag.
Provinsi. Terhitung 31 Desember 2005
2. Bila
Bertugas di Madrasah Swasta dibuktikan dengan SK Pengangkatan Sebagai Guru
Tetap dari Yayasan (GTY) minimal terhitung sejak 01 Januari 2009 disertai
dengan copy akta pendirian yayasan.
3. Kualifikasi
pendidikan minimal D.2
BERKAS YANG DIBAWA KE KANTOR
KEMENTERIAN AGAMA KAB. WAJO:
1. Surat
Pengajuan NUPTK (S.06)
2. Pakta
Integritas (S.07)
3. Fortofolio
atau bukti perubahan data (S.13)
4. Kartu
Keluarga
5. Copy SK
yang dilegalisir
6. SK
Pembagian Tugas Maksimal 5 Tahun terakhir
7. Copy ijazah
dari SMA-S.1
Catatan:
1. Semua
berkas di bundel dalam satu map lubang tranparan:
-
Hijau untuk RA
-
Merah untuk MI
-
Biru untuk MTs.
-
Kuning untuk AM
2. Batas
pengusulan sampai Tanggal 20 Juni 2014