Halaman

INSENTIF GURU BUKAN PNS PADA RA/MADRASAH TAHUN 2019


Disampaikan kepada Kepala RA/Madrasah untuk mengusulkan guru ra/madrasah yang ada di bawah binaannya masing-masing untuk mendapatkan Insentif Guru Bukan PNS pada RA/Madrasah Tahun 2019 dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Calon Penerima Insentif Guru Non PNS
1. Guru Bukan PNS pada RA/Madrasah;
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki NPK dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Kependidikan (NUPTK);
4. Aktif selama 2 tahun berturut-turut mengajar pada Satminkal Kemenag;
5. Memenuhi kualifikasi minimal S.1/D.4;
6. Bertugas pada madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari  
    Kementerian Agama;
7. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dasri DIPA Kemenag;
8. Belum memasuki usia pensiun
9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah kemenag;
10. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif atau legislatif;

Berkas Calon Penerima Insentif Guru Non PNS
1. Cheklist Berkas (download format)
2. Surat Usul dari Kepala RA/Madrasah (download format)
3. Rekapitulasi per RA/Madrasah (download format)
4. Foto copy SK. Pertama dan terakhir sebagai GTY atau GTT dari Madrasah Negeri
5. Foto copy ijazah terakhir 
6. Print out S.25A dan/atau kartu PTK dari SIMPATIKA
7. Bukti cetak Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS dari 
    SIMPATIKA/S39.a (bagi penerima Insentif 2018 S39.a dicetak ulang)

Mekanisme:
1. Berkas Calon Penerima Insentif Guru Non PNS di bawa ke Kantor Kementerian Agama Kab. 
    Wajo melalui perwakilan per madrasah secara kolektif (tidak diantar perorangan)
2. Setiap berkas disusun secara perorangan menggunakan map lubang plastik transparan:
        Warna Hijau : RA
        Warna Merah : MI
        Warna Biru : MTs.
        Warna Kuning : MA
        SAMPUL (DOWNLOAD FORMAT)

3. Berkas di stor paling lambat sampai tanggal 29 Maret 2019.

INSENTIF GURU BUKAN PNS PADA RA/MADRASAH TAHUN 2018

Disampaikan kepada Kepala RA/Madrasah untuk mengusulkan guru ra/madrasah yang ada di bawah binaannya masing-masing untuk mendapatkan Insentif Guru Bukan PNS pada RA/Madrasah Tahun 2018 dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Calon Penerima Insentif Guru Non PNS
1. Guru Bukan PNS pada RA/Madrasah;
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki NPK dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Kependidikan (NUPTK);
4. Aktif selama 2 tahun berturut-turut mengajar pada Satminkal Kemenag;
5. Memenuhi kualifikasi minimal S.1/D.4;
6. Bertugas pada madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari  
        Kementerian Agama;
7. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dasri DIPA Kemenag;
8. Belum memasuki usia pensiun
9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah kemenag;
10. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif atau legislatif;

Berkas Calon Penerima Insentif Guru Non PNS
1. Cheklist Berkas (download berkas)
2.     Surat Usul dari Kepala RA/Madrasah (download format)


3. Rekapitulasi per RA/Madrasah (download format)

4. Foto copy SK. Pertama dan terakhir sebagai GTY atau GTT dari Madrasah Negeri
5. Foto copy ijazah terakhir
6. Print out S.25A dan/atau kartu PTK dari SIMPATIKA
7. Bukti cetak Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS dari 
        SIMPATIKA (menyusul).

Mekanisme:
1. Berkas Calon Penerima Insentif Guru Non PNS di bawa ke Kantor Kementerian Agama Kab. 
        Wajo melalui perwakilan per madrasah secara kolektif (tidak diantar perorangan)
2. Setiap berkas disusun secara perorangan menggunakan map lubang plastik transparan:
        Warna Hijau : RA
        Warna Merah : MI
        Warna Biru : MTs.
        Warna Kuning : MA
        SAMPUL (DOWNLOAD FORMAT)

3. Berkas di stor paling lambat sampai tanggal 19 Nopember 2018.

RINCIAN BEBAN KERJA GURU RA/MADRASAH PENERIMA TUNJANGAN SERTIFIKASI TAHUN 2017

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Kepada
Bapak/Ibu Kepala RA/Madrasah
se-   Kab. Wajo


Sehubungan dengan pelaksanaan pembayaran tunjangan sertifikasi guru ra/madrasah tahun 2017, kami meminta kerjasamanya agar Bapak/Ibu dapat mengisi rincian beban mengajar/kerja guru pada semester genap dan ganjil Tahun 2017 sebagaimana format di bawah ini:

FORMAT ISIAN BEBAN KERJA GURU RA/MADRASAH TAHUN 2017


Aturan pengisian: 
1. Format diisi per semester
2. Jumlah jam, tugas tambahan dll. disesuaikan dengan SIMPATIKA
3. Dibuat kolektif per Madrasah.

Demikian kami sampaikan, kiranya print out nya sudah kami terima (melalui Pak Muhammad Arifai Nawawi, S.E.) paling lambat tanggal 31 Januari 2017. Atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


TTD.

PENMAD WAJO

TUNJANGAN SERTIFIKASI BELUM IMPASSING TAHUN 2016

Assalamualaikum Wr. Wb.

Untuk SPTJM TPG Terhutang 2016 silahkan download tautan di bawah ini:

DOWNLOAD SPTJM (link 1)

atau

DOWNLOAD SPTJM (link 2)

setelah di download silahkan di cetak sebanyak 3 (tiga) rangkap dan diberi materai 6000, kemudian ditanda tangani dan di stor ke kantor paling lambat Hari Rabu, tanggal 1 November 2017 Pukul 16.00 wita (boleh memakai perwakilan/dititip).

Cara mencari nama yang akan di cetak: 
Ketika berhasil mendownload, silahkan dibuka filenya kemudian tekan ctl+F, ketikkan nama atau NUPTKnya di kolom pencarian. Ketika hendak diprint lihat halaman berapa yang akan diprint.

Wassalam.

SPTJM GURU INPASSING TERHUTANG

Assalamualaikum Wr. Wb.

Untuk SPTJM TPG Inpassing Terhutang 2015-2016 silahkan download tautan di bawah ini:

DOWNLOAD SPTJM (link 1)

atau

DOWNLOAD SPTJM (link 2)

setelah di download silahkan di cetak sebanyak 3 (tiga) rangkap dan diberi materai 6000, kemudian ditanda tangani dan di stor ke kantor paling lambat Hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2017 (boleh memakai perwakilan/dititip).

Cara mencari nama yang akan di cetak: 
Ketika berhasil mendownload, silahkan dibuka filenya kemudian tekan ctl+F, ketikkan nama atau NUPTKnya di kolom pencarian. Ketika hendak diprint lihat halaman berapa yang akan diprint.

Wassalam.

KELENGKAPAN BERKAS TPG SEMESTER GANJIL TAPEL 2017/2018


DOWNLOAD LEMBAR KONTROL/CHEKLIST BERKAS 
DISINI

1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
2. Surat Penerbitan NRG baru (S.26e)
3. Fc. Sertifikat Pendidik (dilegalisir)
4. Fc. SK Inpassing (dilagelisir)-bagi guru bukan PNS
5. SKMT dari Simpatika (asli)
6. SKBK dari Simpatika (asli)
7. Fc. SK Dirjen Penerbitan NRG (dilegalisir)
8. Surat Keterangan Mengajar (asli)
9. Jadwal/Roster semester ganjil dari Simpatika (asli)
10. SK. Pembagian Tugas dan Roster Manual semester ganjil
11. SK Jabatan Tambahan (wakil kepala, kepala perpus. dll.)
12. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas tertentu;
13. Penilaian Kinerja Guru (PKG) Semester Ganjil Tahun 2017-Lampiran 1;
14. Instrumen PKG dengan Tugas Tambahan yang Relevan dengan Fungsi Madrasah-
      Lampiran 3;
15. Supervisi administrasi perencanaan pembelajaran (berdasarkan standar proses, 
      semester gajil;
16. Surat Pernyataan Melaksanaan Tugas (SPMT) - asli
17. Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ) - asli
18. Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ Mutasi) khusus yang sudah dimutasi (asli)
19. Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Terakhir bagi PNS
20. Fc. kartu PTK digital Semester Ganjil (dilegalisir)
21. Fc. NPWP (dilegalisir)
22. Fc. Rekening (dilegalisir)

Catatan: 
Warna Map (Map Plastik Bening)
1. RA   = Hijau
2. MI    = Merah
3. MTs. = Biru
4. MA   = Kuning
5. SAMPUL/COVER

Batas Akhir Penyetoran Berkas
Hari Jum'at tanggal 27 Oktober 2017

Bagi RA/Madrasah yang kepalanya belum terdaftar di SIMPATIKA, maka memakai SKBK dan SKMT manual dengan Nomor SKBK : B.2965/KK.21.24/2/PP.00/10/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

Bupati Wajo, Andi Burhanuddin Unru menyempatkan diri mengunjungi dan berfoto bersama di stand Kementerian Agama Kabupaten Wajo, disambut oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo dan Seksi Pendidikan Madrasah H. Muhammad Subhan, S.Ag., M.Pd.I. dan beberapa staf. Kunjungan ini merupakan rangkaian kegiatan Pameran Hari Jadi Kabupaten Wajo ke 617  di kawasan wisata Rumah Adat Atakkae, Kecamatan Tempe, Wajo, Selasa (1/8) malam.
Stand Kantor Kementerian Agama terselenggara atas partisipasi beberapa seksi, mulai dari Seksi Pendidikan Madrasah, Seksi PK Pontren, Seksi PAIS dan Seksi BIMAS Islam.


Diramaikan oleh beberapa karya dari para siswa madrasah, stand kemenag banyak dikunjungi oleh masyarakat, dari hanya sekedar melihat-lihat hingga ada juga yang membeli beberapa hasil karya tersebut.

Nasib PNS yang Menjabat Kamad di Madrasah Swasta



Nasib guru PNS yang menjabat Kepala Madrasah di Madrasah swasta, menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian pihak. Utamanya dengan diberlakukannya SKMT dan SKBK Online pada layanan Simpatika.

Ada apa dengan nasib para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi Kepala Madrasah?

Terkait dengan Kepala Madrasah, Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan regulasi melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah.

Bab I terutama Pasal (1) dan (2) PMA Nomor 29 Tahun 2014 tersebut memberikan pembagian dengan pembatasan yang jelas, yaitu:

  1. Kepala Madrasah PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah (diangkat oleh pemerintah pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau Madrasah Negeri)
  2. Kepala Madrasah Non PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat (diangkat oleh pejabat yang berwenang pada organisasi penyelenggara pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat).
    (selengkapnya silakan baca Bab I Pasal (1) dan (2) PMA No. 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah).
Secara singkat, uraian pada pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa Guru PNS hanya bisa menjabat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah Negeri. Dan Guru PNS tidak boleh menjabat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah Swasta.



Bolehkah guru PNS menjabat sebagai Kamad di Madrasah swasta?

Untuk menjawabnya, simak juga pada Bab IX (Ketentuan Peralihan), Pasal 16. PMA No. 29 Tahun 2014 Pasal 16 berbunyi:

Kepala Madrasah yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Menteri Agama ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung mulai dari tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Agama ini.

PMA No. 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah ini ditetapkan pada tanggal 15 September 2014.

Jadi, bolehkah guru PNS menjabat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah swasta?

Jika guru PNS tersebut diangkat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah swasta sebelum tanggal 15 September 2014 maka diperbolehkan menjalankan tugasnya sebagai Kepala Madrasah hingga 14 September 2017. 

Jika guru PNS tersebut diangkat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah swasta setelah tanggal 15 September 2014 maka tidak boleh!

Nasib Kamad PNS Terkait dengan Simpatika dan SKBK Online


Terkait dengan layanan Simpatika, pada semester 1 Tahun 2015/2016, kasus ini sempat mengemuka meskipun kemudian menguap dengan sendirinya. Namun pada periode verval Simpatika Semester 2 Tahun 2015/2016 ini, kasus ini mendapatkan perlakuan yang tegas. Perlakuan itu adalah sebagai berikut.

Pengangkatan Kepala Madrasah Baru;

Sistem layanan Simpatika akan langsung menolak jika guru PNS diangkat menjadi Kepala Madrasah di Madrasah swasta. Sedang yang terlanjur diangkat sebelum masa verval ini tetap bisa menjabat sebagai Kepala Madrasah.

Kepala Madrasah PNS di Madrasah Swasta
S25a Kepala Madrasah PNS di Madrasah Swasta ekuivalensi tugas tambahannya tidak dihitung 

Kepala Madrasah PNS di Madrasah Swasta



Penghitungan Ekuivalen Tugas Tambahan;
  1. Dihitung ekuivalen 18 JTM jika pengangkatan guru PNS tersebut sebagai Kepala Madrasah di Madrasah swasta dilakukan sebelum berlakunya PMA Nomor 29 Tahun 2014
  2. Tidak dihitung ekuivalen 18 JTM jika pengangkatannya dilakukan setelah pemberlakuan PMA Nomor 29 Tahun 2014.

Guru PNS yang diangkat sebagai Kamad di Madrasah swasta sebelum tanggal 15 September 2014, jam ekuivalen tugas tambahan Kepala Madrasah (sebanyak 18 JTM) akan tetap muncul di Cetak Ajuan S25a, SKMT, dan SKBK. Sehingga sesuai dengan KMA Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersrtifikat Pendidik, Kepala Madrasah tersebut cukup mengajar paling sedikit 6 (enam) JTM perminggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik (bagi Kamad dari guru BK) untuk dapat memenuhi beban kerja 24 JTM sebagai syarat Tunjangan Profesi Guru.

Guru PNS yang diangkat sebagai Kamad di Madrasah swasta setelah tanggal 15 September 2014, jam ekuivalen tugas tambahannya sebagai Kepala Madrasah tidak dihitung. Dalam Lampiran S25a, SKMT, dan SKBK akan tertulis 0 (nol).

Sehingga bagi guru ini, untuk memenuhi beban mengajar 24 JTM harus mengajar sebanyak 24 JTM perminggu atau membimbing minimal 150 siswa (bagi Kamad dari guru BK), layaknya guru yang tidak memiliki tugas tambahan.

Ketegasan sistem Simpatika ini bisa jadi merugikan bagi guru PNS menjabat sebagai Kamad di Madrasah swasta. Tetapi, toh yang namanya peraturan dibuat untuk dipatuhi. Selama ini mungkin saja PMA No. 29 Tahun 2014 (yang telah berlaku hampir dua tahun) kurang 'bergigi', mungkin dengan kehadiran Simpatika, PMA tersebut punya 'taring baru'.
sumber: www.simpatikapati.com

PENGUSULAN GURU BUKAN PNS CALON PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL TAHUN 2017


Disampaikan kepada Kepala RA/Madrasah untuk mendaftarkan guru ra/madrasah yang ada di bawah binaannya masing-masing untuk mendapatkan Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS  Tahun 2017 dengan ketentuan sebagai berikut:

I. Persyaratan:

  1. Aktif mengajar di RA/Madrasah;
  2. Memiliki NUPTK/NPK yang terdaftar di RA/Madrasah satminkalnya masing-masing (NUPTK yang terdaftar di sekolah umum tidak berhak untuk dibayarkan)
  3. Berstatus guru tetap (jika dari satuan pendidikan swasta maka SK pengangkatannya dari yayasan, jika satuan pendidikannya negeri maka SK pengangkatannya dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama; 
  4. Belum lulus sertifikasi (yang lulus sertifikasi tidak lagi dapat menerima tunjangan fungsional Tahun 2017 dikarenakan anggaran tidak mencukupi)

II. Kelengkapan Berkas: 

  1. Surat Usul dari Kepala RA/Madrasah (formatnya DOWNLOAD DI SINI); 
  2. Daftar Usul dari Kepala RA/Madrasah (kolektif per Madrasah) (formatnya DOWNLOAD DI SINI);
  3. Surat Pernyataan Kinerja bermaterai 6.000,- (formatnya DOWNLOAD DI SINI);
  4. Foto copy ijazah terakhir, daftar nilai, dan akta (jika ada) dilegalisir;
  5. Foto copy SK I s.d. SK terakhir dilegalisir sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY)/GTT jika di Madrasah Negeri;
  6. Print out Kartu Digital PTK dari SIMPATIKA Semester II Tahun Pelajaran 2016/2017;
  7. Print out SKMT semester genap tapel 2016/2017 dari SIMPATIKA;
  8. Asli Surat Keterangan Mengajar;
  9. Foto Copy SK Pembagian Tugas 2 Tahun Terakhir dilegalisir;
  10. Print Out Roster dari simpatika 2 tahun terakhir; 
  11. Foto Copy Rekening BNI yang masih aktif dan tidak pernah digunakan untuk bantuan lain dari pemerintah selain Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS;
  12. Berkas disusun per orang (bukan kolektif) dengan menggunakan MAP Lubang Pelastik Tebal (bukan transparan) satu rangkap, dengan ketentuan sbb:
  • RA : Warna Hijau
  • MI : Warna Merah
  • MTs. : Warna Biru
  • MA : Warna Kuning
  • contoh sampul download di sini

III. Batas Akhir 


  • Batas akhir penyetoran berkas tanggal 07 Juni 2017

KELENGKAPAN BERKAS GURU SERTIFIKASI PNS/NON PNS SEMESTER GENAP TAHUN 2017


1. Surat Penerbitan NRG baru (S.26e)
2. Fc. Sertifikat Pendidik (dilegalisir)
3. Fc. SK Inpassing (dilagelisir)
4. SKMT dari Simpatika (asli)
5. SKBK dari Simpatika (asli)
6. Fc. SK Dirjen Penerbita NRG (dilegalisir)
7. Surat Keterangan Mengajar (asli)
8. Jadwal/Roster semester genap dari Simpatika (asli)
9. SK. Pembagian Tugas dan Roster Manual semester genap
10. SK Jabatan Tambahan (wakil kepala, kepala perpus. dll.)
11. Surat Pernyataan Melaksanaan Tugas (SPMT) - asli
12. Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ) - asli
13. Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ Mutasi) khusus yang sudah dimutasi (asli)
14. Kenaikan Gaji Berkala (KGB) bagi PNS
15. Fc. kartu PTK digital Semester Genap (dilegalisir)
16. Fc. NPWP (dilegalisir)
17. Fc. Rekening (dilegalisir)

Catatan: 
Warna Map (Map Plastik Bening)
1. RA   = Hijau
2. MI    = Merah
3. MTs. = Biru
4. MA   = Kuning
5. SAMPUL/COVER

Jadwal Penyetoran
1. Senin - Selasa, 20-21 Maret 2017 untuk MI
2. Rabu - Jum'at, 22-24 Maret 2017 untuk MTs.
3. Senin - Rabu, 27-29 Maret 2017 untuk RA dan MA

SPTJM Guru INPASSING

Assalamu'alaikum Wr. Wb. 

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya verifikasi berkas oleh Inspektorat Jendral Kemenag Republik Indonesia bagi guru inpassing Tahun Anggaran 2017, maka dengan ini diharapkan semua guru inpassing agar mengisi format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai kelengkapan berkas sebelumnya.


FORMAT SPTJM


kiranya SPTJM tersebut sudah di setor pada tanggal 3 Maret 2017 di Seksi Pendidikan Madrsasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo.


cara pengisian: 

1. pada hari ini .............. (diisi dengan huruf; misal senin, selasa dll.), bulan......
    (diisi dengan huruf; misal Februari), Tahun..... (diisi dengan huruf; misal Dua Ribu Tujuh Belas).
2. Tanggal pembuatan SPTJM disamakan dengan yang tertulis dengan huruf (pada kata: pada hari         ini....dst.)
    mulai tanggal 1 s.d. 3 Maret 2017 (pilih salah satu) contoh: 01 Februari 2017
3. NRG : diisi sesuai dengan yang ada di SIMPATIKA
4. S26e dicetak di masing-masing akun PTK
5. cara mencetak S26e lihat di
    http://bantuan.siap-online.com/2017/02/simpatika-cetak-ulang-surat-penerbitan-nrg-s26e.html
6. Untuk S26d1 atau S26d3 akan dicetak di kanwil provinsi

BERKAS VERIFIKASI INPASSING TAHUN 2017

Sehubungan dengan akan dilakukan verifikasi berkas inpassing untuk Tahun Anggaran 2017, maka dengan ini disampaikan kepada Guru RA/Madrasah yang sudah lulus Inpassing untuk melengkapi berkasnya sebagai berikut:

1. Foto Copy SK Inpassing
2. SKMT & SKBK (2014-2015 manual, 2016-2017: digital)
3. SK Pengangkatan TMT awal dan akhir
4. Jadwal mengajar (basis SIMPATIKA)
5. Sertifikat Pendidik
6. Foto copy Ijazah S-1/D-IV
7. SK Dirjen tentang penetapan NRG

dengan menggunakan MAP plastik tebal (tidak transparan);

- Warna Hijau untuk RA
- Merah untuk MI
- Biru untuk MTs.
- Kuning untuk MA
- COVER/SAMPUL

BERKAS DI SETOR KE SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH KANTOR KEMENAG KAB. WAJO (BAPAK MUHAMMAD ARIFAI NAWAWI, S.E.) PALING LAMBAT HARI RABU TANGGAL 15 FEBRUARI 2017