Halaman

PENDAFTARAN CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU RA/MADRASAH TAHUN 2015

Disampaikan kepada Kepala RA/Madrasah untuk menginformasikan kepada guru-guru yang ada di wilayah tugasnya masing-masing untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2015 dengan ketentuan sebagai berikut:

I. Kriteria dan Persyaratan:
  1. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS dan Non PNS) minimal 10 tahun per 31 Desember 2015 atau sudah menjadi guru RA/madrasah per 31 Desember 2005 sampai sekarang secara terus menerus;
  2. Berstatus guru tetap, dibuktikan dengan SK dari Kementerian Agama atau Dinas Pendidikan bagi PNS. Bagi guru Non PNS yang mengajar di RA/Madrasah swasta berstatus sebagai guru tetap diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan/kepala satuan pendidikan, dan bagi guru Non PNS yang mengajar di madrasah negeri SK dapat diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Aktif mengajar di RA/Madrasah, negeri maupun swasta yang menjadi satuan administrasi pangkal (satmingkal; atau tempat tugas induk/pokok);
  5. Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2015
  6. S.1 atau D.IV
  7. Jika mata pelajaran yang diampuh tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan, minimal telah diajarkan selama 5 (lima) tahun;
II. Kelengkapan berkas:
  1. Mengisi format A.1 (contoh format A.1 download di sini)
  2. Foto copy Ijazah terakhir (dengan Akta jika ada dan daftar nilai) dilegalisir;
  3. Foto copy SK I (pertama) sampai dengan SK Terakhir di legalisir;
  4. Surat Keterangan mengajar dari kepala RA/Madrasah bagi guru Non PNS. Asli;
  5. Foto copy SK Pembagian Tugas dilegalisir;
  6. Foto copy roster dilegalisir.
  7. Kartu Identitas GTK Semester II Tahun 2015.

III. Warna sampul :

  1. RA = Hijau
  2. MI = Merah
  3. MTs. = Biru
  4. MA = Kuning
  5. Contoh sampul/cover (download di sini)


IV. Batas Akhir Penyeteroan Berkas

  • Semua berkas dijilid rapi 1 (satu) rangkap, disetor ke Pengelola Sertifikasi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo (Bapak Muhammad Arifai Nawawi, S.E.) berakhir pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2015.

PERUBAHAN PERSYARATAN PENGAJUAN NUPTK TAHUN 2015

Dengan ini kami sampaikan bahwa pengajuan NUPTK baru Tahun 2015 telah dibuka, dengan ketentuan sebagai berikut:

PERSYARATAN UMUM

Bagi GTK dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah swasta memenuhi syarat sebagai berikut :


  1. Memiliki PegID Aktif di semester II (bintang empat warna hijau)
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan, bagi perguruan tinggi swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  3. Bagi guru yang memperoleh ijazah S-1 ketika sudah menjadi guru, dibuktikan dengan surat ijin belajar atau tugas belajar dari Ketua Yayasan
  4. Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY)
  5. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY) minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK Guru Tetap Yayasan, dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).

Bagi GTK dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah negeri memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. žMemiliki PegID Aktif di semester II (bintang empat warna hijau)
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan, bagi perguruan tinggi swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  3. Bagi guru yang memperoleh ijazah S-1 ketika sudah menjadi guru, dibuktikan dengan surat ijin belajar atau tugas belajar dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang
  4. Kemendikbud: Guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur yang masih berlaku
  5. Kemenag: Guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Kakanwil dengan TMT 2005 atau sebelumnya
  6. SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur sebagai Guru, dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai Guru yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara).


 BERKAS YANG DILAMPIRKAN

  1. CETAK S07, S06, S08 DAN PORTO FOLIO TERBARU (ASLI SEMUA)
  2. S.13 BAGI YANG TELAH MELAKUKAN PERUBAHAN DATA
  3. žFOTO COPY AKTA PENDIRIAN YAYASAN YANG DISYAHKAN OLEH YAYASAN
  4. žFOTO COPY IJAZAH SMA DAN IJAZAH TERAKHIR DI LEGALISIR
  5. FOTO COPY SURAT KETERANGAN AKREDITASI PERGURUAN TINGGI TEMPAT KULIAH YANG DISYAHKAN
  6. FOTO COPY SK GTY PERTAMA SAMPAI SK TERAKHIR DAN MINIMAL 2 (DUA) TAHUN PENGABDIAN (BAGI YANG HONOR DI SWASTA)
  7. SK KANWIL PERTAMA SAMPAI TERAKHIR DAN MINIMAL TMT 2005 (BAGI MADRASAH NEGERI)
  8. SURAT IZIN /KETERANGAN KULIAH YANG DITANDATANGANI OLEH KEPALA SEKOLAH (BAGI NON PNS YG MENGAJAR DI NEGERI), JIKA S.1 NYA DIPEROLEH PADA SAAT SUDAH MENJADI GURU.
  9. SURAT IZIN /KETERANGAN KULIAH YANG DITANDA TANGANI OLEH KETUA YAYASAN (BAGI NON PNS YANG MENGAJAR DI SWASTA) JIKA S.1 NYA DIPEROLEH PADA SAAT SUDAH MENJADI GURU.
  10. žBerkas di setor 2 (dua) rangkap menggunakan map lubang plastik dan dikelompokkan menurut warna berdasarkan jenjang madrasah:
                a. RA = hijau
                b. MI = merah
                c. MTs = biru
                d. MA = kuning

PENYETORAN BERKAS DI SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH KANTOR KEMENAG. KAB. WAJO 

 BERAKHIR TANGGAL 20 MEI 2015