I. Kriteria dan Persyaratan:
- Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS dan Non PNS) minimal 10 tahun per 31 Desember 2015 atau sudah menjadi guru RA/madrasah per 31 Desember 2005 sampai sekarang secara terus menerus;
- Berstatus guru tetap, dibuktikan dengan SK dari Kementerian Agama atau Dinas Pendidikan bagi PNS. Bagi guru Non PNS yang mengajar di RA/Madrasah swasta berstatus sebagai guru tetap diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan/kepala satuan pendidikan, dan bagi guru Non PNS yang mengajar di madrasah negeri SK dapat diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Aktif mengajar di RA/Madrasah, negeri maupun swasta yang menjadi satuan administrasi pangkal (satmingkal; atau tempat tugas induk/pokok);
- Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2015
- S.1 atau D.IV
- Jika mata pelajaran yang diampuh tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan, minimal telah diajarkan selama 5 (lima) tahun;
- Mengisi format A.1 (contoh format A.1 download di sini)
- Foto copy Ijazah terakhir (dengan Akta jika ada dan daftar nilai) dilegalisir;
- Foto copy SK I (pertama) sampai dengan SK Terakhir di legalisir;
- Surat Keterangan mengajar dari kepala RA/Madrasah bagi guru Non PNS. Asli;
- Foto copy SK Pembagian Tugas dilegalisir;
- Foto copy roster dilegalisir.
- Kartu Identitas GTK Semester II Tahun 2015.
III. Warna sampul :
- RA = Hijau
- MI = Merah
- MTs. = Biru
- MA = Kuning
- Contoh sampul/cover (download di sini)
IV. Batas Akhir Penyeteroan Berkas
- Semua berkas dijilid rapi 1 (satu) rangkap, disetor ke Pengelola Sertifikasi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo (Bapak Muhammad Arifai Nawawi, S.E.) berakhir pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2015.