Halaman

PENDAFTARAN CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU RA/MADRASAH TAHUN 2015

Disampaikan kepada Kepala RA/Madrasah untuk menginformasikan kepada guru-guru yang ada di wilayah tugasnya masing-masing untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2015 dengan ketentuan sebagai berikut:

I. Kriteria dan Persyaratan:
  1. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS dan Non PNS) minimal 10 tahun per 31 Desember 2015 atau sudah menjadi guru RA/madrasah per 31 Desember 2005 sampai sekarang secara terus menerus;
  2. Berstatus guru tetap, dibuktikan dengan SK dari Kementerian Agama atau Dinas Pendidikan bagi PNS. Bagi guru Non PNS yang mengajar di RA/Madrasah swasta berstatus sebagai guru tetap diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan/kepala satuan pendidikan, dan bagi guru Non PNS yang mengajar di madrasah negeri SK dapat diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Aktif mengajar di RA/Madrasah, negeri maupun swasta yang menjadi satuan administrasi pangkal (satmingkal; atau tempat tugas induk/pokok);
  5. Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2015
  6. S.1 atau D.IV
  7. Jika mata pelajaran yang diampuh tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan, minimal telah diajarkan selama 5 (lima) tahun;
II. Kelengkapan berkas:
  1. Mengisi format A.1 (contoh format A.1 download di sini)
  2. Foto copy Ijazah terakhir (dengan Akta jika ada dan daftar nilai) dilegalisir;
  3. Foto copy SK I (pertama) sampai dengan SK Terakhir di legalisir;
  4. Surat Keterangan mengajar dari kepala RA/Madrasah bagi guru Non PNS. Asli;
  5. Foto copy SK Pembagian Tugas dilegalisir;
  6. Foto copy roster dilegalisir.
  7. Kartu Identitas GTK Semester II Tahun 2015.

III. Warna sampul :

  1. RA = Hijau
  2. MI = Merah
  3. MTs. = Biru
  4. MA = Kuning
  5. Contoh sampul/cover (download di sini)


IV. Batas Akhir Penyeteroan Berkas

  • Semua berkas dijilid rapi 1 (satu) rangkap, disetor ke Pengelola Sertifikasi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo (Bapak Muhammad Arifai Nawawi, S.E.) berakhir pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2015.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar