Halaman

DAFTAR NAMA GURU NON PNS PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL

Disampaikan kepada Kepala RA/Madrasah untuk menyetorkan Data Guru Penerima Tunjangan Fungsional bagi Guru Non PNS Tahun Anggaran 2014/2015 sebagai mana format: 

KLIK DI SINI !!!!
atau di sini 

http://www.ziddu.com/download/23574966/DAFTARGURUNONPNSPENERIMATUNJANGANFUNGSIONAL.xlsx.html

Catatan: Harap dilampirkan:
1. FC. KTP
2. FC. SK Impassing (jika ada)
3. FC. SK Pertama Penugasan
4. FC. Ijazah terakhir
5. Daftar Rekap Nama guru di CD kan sesuai dengan format di atas.
6. Semua Berkas guru dibundel per madrasah:
- Map Kuning untuk MA
- Map Biru untuk MTs.
- Map Merah untuk MI
- Map Hijau untuk RA
Persyaratan untuk mendapatkan Tunjangan Fungsional:
1. Minimal telah mengajar selama 1 (satu) tahun
2. Pendidikan minimal S.1. untuk MA dan MTs.
3. Pendidikan minimal D.3 untuk MI (kecuali yg sudah terima)
4. Pendidikan minimal SLTA untuk RA
5. BELUM LULUS SERTIFIKASI
Untuk diperhatikan
1. Data sudah diterima di Kantor Kemenag. Kab. Wajo 
Paling Lambat Tanggal 17 Februari 2014
2. Bagi Madrasah yang tidak menyetorkan data guru 
yang memenuhi persyaratan tidak akan diberikan  
Tunjanga Fungsional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar