KLIK DI SINI !!!!
atau di sini
Catatan: Harap dilampirkan: |
|||||||
1. | FC. KTP | ||||||
2. | FC. SK Impassing (jika ada) | ||||||
3. | FC. SK Pertama Penugasan | ||||||
4. | FC. Ijazah terakhir | ||||||
5. | Daftar Rekap Nama guru di CD kan sesuai dengan format di atas. | ||||||
6. | Semua Berkas guru dibundel per madrasah: | ||||||
- | Map Kuning untuk MA | ||||||
- | Map Biru untuk MTs. | ||||||
- | Map Merah untuk MI | ||||||
- | Map Hijau untuk RA | ||||||
Persyaratan untuk mendapatkan Tunjangan Fungsional: | |||||||
1. Minimal telah mengajar selama 1 (satu) tahun | |||||||
2. Pendidikan minimal S.1. untuk MA dan MTs. | |||||||
3. Pendidikan minimal D.3 untuk MI (kecuali yg sudah terima) | |||||||
4.
Pendidikan minimal SLTA untuk RA 5. BELUM LULUS SERTIFIKASI |
|||||||
Untuk diperhatikan | |||||||
1. | Data sudah diterima di Kantor Kemenag. Kab. Wajo | ||||||
Paling Lambat Tanggal 17 Februari 2014 | |||||||
2. | Bagi Madrasah yang tidak menyetorkan data guru | ||||||
yang memenuhi persyaratan tidak akan diberikan | |||||||
Tunjanga Fungsional. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar