PERBAIKAN DATA SK. INPASSING
Berdasarkan
informasi yang diterima dari Subdit Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat
Pendidikan Madrasah terkait Inpassing guru Non PNS, bahwa guru Non PNS yang
telah memiliki SK Inpassing, jika terdapat kesalahan penulisan Nama, NUPTK,
Tempat tanggal lahir, Jenis Guru/Tugas dan Satuan Pendidikan agar segera melaporkan
ke Seksi Pendidik dan tenaga kependidikan Bidang Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Wajo untuk diadakan perbaikan. dengan menyertakan
:
1. foto copy SK Inpassing
2. Menuliskan dengan Huruf Balok redaksi yang
salah
3. Perbaikan
SK Inpassing paling lambat diterima tanggal
17 Februari 2015.
4. Masing-masing 2 (dua) rangkap
Bagi Guru Non PNS yang tidak
melakukan perbaikan SK Inpassing, dikhawatirkan terjadi masalah pada pembayaran
Tunjangan Profesi.
Demikian
disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima
kasih.
TTD.
KEPALA SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH
KABUPATEN WAJO
Terima Kasih banyak atas penyampaiaanya.......
BalasHapus