Halaman



PERBAIKAN DATA SK. INPASSING




Berdasarkan informasi yang diterima dari Subdit Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Pendidikan Madrasah terkait Inpassing guru Non PNS, bahwa guru Non PNS yang telah memiliki SK Inpassing, jika terdapat kesalahan penulisan Nama, NUPTK, Tempat tanggal lahir, Jenis Guru/Tugas dan Satuan Pendidikan agar segera melaporkan ke Seksi Pendidik dan tenaga kependidikan Bidang Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Wajo untuk diadakan perbaikan. dengan menyertakan :


1.    foto copy SK Inpassing 
2.    Menuliskan dengan Huruf Balok redaksi yang salah
3.  Perbaikan SK Inpassing paling lambat diterima tanggal 17       Februari 2015.
4.   Masing-masing 2 (dua) rangkap

            Bagi Guru Non PNS yang tidak melakukan perbaikan SK Inpassing, dikhawatirkan terjadi masalah pada pembayaran Tunjangan Profesi.


            

            Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.



TTD.


KEPALA SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH
KABUPATEN WAJO

1 komentar: